Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Padangsidempuan
FAQ
FAQ Disdukcapil Padangsidempuan
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Padangsidempuan
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Padangsidempuan membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0634) 744-7244 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Padangsidempuan: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Padangsidempuan tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Padangsidempuan untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Padangsidempuan menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0634) 744-7244 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Padangsidempuan, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Padangsidempuan?
Kantor Disdukcapil Kota Padangsidempuan di Jl. Pemerintahan No. 1, Padangsidempuan, Sumatera Utara. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Padangsidempuan menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami